
Penjengukan Santri Pondok Pesantren Dar El Hikmah
Hal-hal yang tercantum dalam ketentuan ini bersifat tetap dan mengikat, oleh karena itu tidak diperkenankan untuk menjenguk di luar jadwal tersebut guna menjaga stabilitas dan kondusifitas kegiatan di lingkungan Pondok Pesantren/Asrama.
Tata Tertib Penjengukan:
- Kunjungan dimulai Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB (Konsulat Pekanbaru & Kampar) dan 13.00 s.d 17.00 WIB (Konsulat Luar Pekanbaru & Kampar)
- Menjaga kerapian dan kebersihan Lingkungan Pondok Pesantren/Asrama (jangan Meninggalkan Sampah di Pondok Pesantren/Asrama)
- Kunjungan dilakukan di area yang telah ditentukan oleh pihak Pesantren/Asrama
- Tidak memasuki kamar Santri Putra maupun Santri Putri
- Tidak MEROKOK di dalam lingkungan Pondok Pesantren
- Menghentikan kunjung 15 menit sebelum azan sholat
- Tidak mengajak Santri keluar area Pesantren
- Berpakaian Sopan dan sesuai syariat islam
- Tidak meminjamkan alat komunikasi dan elektronik apapun kepada santri
- Menjaga disiplin Santri dengan tetap melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid
- Jika parkir di dalam pondok penuh mohon dengan kerelaanya untuk memarkirkan kendraanya ke MTC.
